Bantentv.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan menggantinya dengan program beasiswa, menuai reaksi beragam, terutama dari kalangan sekolah swasta yang kini tengah terhimpit biaya operasional.
Kepastian ini terungkap oleh pernyataan salah satu Anggota Komisi V DPRD Jabar Hasbullah Rahmad, Senin (27/10).
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad mengungkapkan, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, Pemprov Jabar mengusulkan perubahan mekanisme bantuan pendidikan.
“Usulannya, BPMU akan dihapus dan diganti menjadi beasiswa,” kata Hasbullah, Senin (27/10).
Menurutnya, secara teknis beasiswa tersebut akan diberikan kepada siswa kurang mampu di SMA dan SMK swasta, dengan nominal bantuan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp4 juta, namun tetap disalurkan melalui pihak sekolah.
Janji Dana Tebus Ijazah Tak Kunjung Realisasi
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Saepuloh, menilai kebijakan Pemprov Jabar belum berpihak pada sekolah swasta.
Dulu KDM dengan nada tegas mengatakan sekolah swasta dilarang menahan ijazah siswa yang memiliki tunggakan pembayaran, dengan jaminan bahwa tunggakan tersebut akan diganti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui APBD.
Menurut Dedi Mulyadi kala itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah, dan dana tunggakan akan diganti. Bahkan, katanya, Disdik sudah menghitung anggarannya.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda 180 derajat. Sampai saat ini, tidak ada sekolah swasta yang menerima dana itu. “Saya sudah cek, termasuk ke beberapa sekolah di Cianjur dan Kota Bandung,” cetus Saefulloh dengan nada kecewa.
Sekolah swasta dalam posisi sulit. Banyak sekolah yang patuh pada instruksi KDM dengan mengembalikan ijazah kepada siswa meski tunggakan belum lunas. Namun, tanpa realisasi dana dari pemprov, sekolah swasta kini menanggung beban operasional yang berat.
“Sekolah swasta mengandalkan partisipasi orang tua untuk operasional, termasuk gaji guru. Dana BOS dan BPMU saja tidak cukup. Ketika janji tebus ijazah tidak dipenuhi, operasional sekolah dan penggajian guru terganggu,” ungkap Saepuloh.
Lebih parah lagi, pernyataan KDM telah menciptakan miskomunikasi dengan orangtua siswa. Banyak dari mereka yang mengira tunggakan telah dilunasi oleh pemprov, sehingga enggan membayar.
“Orang tua merasa tidak lagi berutang karena dijanjikan akan dibayar pemprov. Padahal, faktanya belum ada apa-apa,” keluh Saepuloh.
Akibatnya, sekolah swasta terjebak dalam situasi dilematis. Di satu sisi harus mematuhi kebijakan, di sisi lain keuangan sekolah kian merosot.
Saepuloh menyebut program tebus ijazah ala KDM sebagai kebijakan yang tidak matang. KDM kurang literasi. Kebijakan ini tidak dikaji secara komprehensif, sehingga merugikan banyak pihak.
Ia menyoroti bahwa pengumuman publik yang terburu-buru telah menciptakan persepsi bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat, padahal hanya berdasarkan surat edaran. “Kalau belum matang, jangan dipublikasikan. Ini malah jadi yurisprudensi yang menyesatkan,” tegasnya.
Parahnya, sekolah swasta yang berusaha menyuarakan keluhan justru merasa terintimidasi. Saepuloh mengungkapkan adanya tekanan dari aparat yang mengawasi sekolah-sekolah. “Sekolah sekarang ketakutan untuk bersuara. Mereka ditekan agar bungkam,” ungkapnya.
Pemprov Jabar Kurang Komunikasi
Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan, menilai masalah ini berakar dari minimnya komunikasi dan transparansi Pemprov Jabar.
Menurutnya, jika kebijakan dana kompensasi ijazah batal karena keterbatasan anggaran, hal itu seharusnya disampaikan dengan jelas kepada publik.
Sehingga akan diketahui kondisi orang tua siswa apakah layak mendapat bantuan beasiswa atau tidak. Pendataan yang baik, sekolah swasta pun dapat digratiskan bagi siswa tidak mampu melalui tanggungan pemerintah provinsi.
“Digratiskan sekolahnya di swasta. Yaitu ditanggung pemerintah provinsi. Dengan demikian tidak ada alasan menahan ijazah. Jadi menahan ijazah sama dengan perbuatan melawan hukum,” kata Cecep.
Ia juga mendorong Pemprov Jabar untuk memetakan jumlah siswa yang ijazahnya ditahan, serta memverifikasi alasan finansialnya.
“Harus dibuat pemetaan, berapa banyak siswa yang ditahan ijazahnya. Berapa banyak sekolah. Didata dengan baik dan diklarifikasi. Apakah itu benar tidak mampu membayar? Verifikasi alasannya,” ujarnya.
“Kalau dari kelompok tidak mampu harus ditanggung pemerintah. Intinya pemerintah bertanggung jawab. Tidak ada lagi istilah penahanan ijazah,” tutupnya.