Senin, September 16, 2024
BerandaBeritaNanang Supriatna Mundur dari Jabatan Sekda dan ASN

Nanang Supriatna Mundur dari Jabatan Sekda dan ASN

Serang, Bantentv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Nanang Supriatna resmi mundur dari jabatannya sebagai Sekda dan PNS. Surat pengunduran diri diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Nanang menyampaikan, bahwa per 8 Agustus 2024, dirinya secara resmi mundur karena ia akan maju pada pilkada serentak mendampingi Andika Hazrumy sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Serang di Pilkada serentak 2024.

Nanang pun merasa terhormat karena bisa mendampingi Andika maju di Pilkada Kabupaten Serang. Untuk lebih fokus di Pilkada, dirinya lebih awal mengajukan surat pengunduran diri dari sekretaris daerah dan ASN.

“Saya digandeng oleh pak Andika Hazrumy untuk mendampingi beliau selaku wakil bupati di pemilihan pilkada 2024. Tentunya ini merupakan kehormatan bagi saya pribadi selaku ASN bisa mendampingi beliau,” ujar Nanang Supriatna Sekda Kabupaten Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya menerima surat pengunduran diri Nanang, Nanang mengundurkan diri sebagai PNS walaupun dalam ketentuan, pengunduran diri boleh saat pendaftaran ke KPU, namun demikian dengan awal seperti ini lebih cepat.

“Secara professional beliau tadi datang ke sini dalam rangka beliau mengundurkan diri sebagai PNS, walaupun diketentuan sebetulnya mengundurkan diri boleh pada saat pendaftaran di KPU. Namun demikian dengan proses ini berarti lebih cepat, artinya pada saat pendaftaran di KPU sudah tidak ada ganjalan apapun karena prosesnya sudah pengunduran diri dan pada saat penetapan calon nanti SK pemberhentian itu sudah keluar,” ungkap Surtaman Kepala BKPSDM Kabupaten Serang.

Nanang yang menjabat sebagai Sekda ini resmi mundur dan akan mendampingi Andika Hazrumy sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024. Dengan resminya Nanang mundur, maka akan ditunjuk Plh Sekda sebelum di isi pejabat sementara maupun pejabat definitif. (rio/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR