Bantentv.com – Jumat siang, 22 Maret 2024, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto bersama Forum Kerukunan Umat beragama FKUB Kota Serang menggelar konferensi pers di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, kaitannya dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang remaja 19 tahun warga Kota Serang dengan melecehkan kitab suci umat Islam.
Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial D warga Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Latar belakang pelaku mengalami keterbatasan fisik, tidak tamat sekolah dasar baik pengetahuan umum maupun sekolah agama, dan keseharian pelaku sering menghabiskan waktu dengan bermain handphone, dan banyak berdiam di tempat tidur.
Hasil pendalaman kepolisian, motif pelaku melakukan dugaan penistaan agama karena ingin mencari sensasi dan ingin viral.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, perbuatan pelaku berawal dari perkenalannya dengan seseorang berinisial N alias A di facebook, komunikasi dilanjutkan melalui whatsapp kemudian N mengajak pelaku D untuk bergabung di dalam grup telegram.
Di dalam grup tersebut N menyuruh pelaku D agar meramaikan postingan dugaan penistaan agama pada grup telegram tersebut dan pada akhirnya atas dorongan N pelaku D membuat konten melecehkan kitab suci lalu mempostingya pada media sosial.
“Perbuatan pelaku ini berawal dari dirinya berkenalan dengan seseorang berinisial N alias A di facebook, kemudian komunikasi mereka berlanjut ke whatsapp selanjutnya N mengajak pelaku D untuk bergabung ke grup telegram. Di dalam grup itu N menyuruh pelaku D untuk meramaikan postingan dengan penistaan agama, kemudian N mendorong D untuk membuat konten melecehkan kitab suci lalu diposting ke media sosial,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Sementara Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin menyerahkan kasus dugaan penistaan agama ini kepada pihak kepolisian.
“MUI Kota Serang menyerahkan kepada kepolisian terkait kasus penistaan agama ini,” kata Amas.
Terhadap seseorang berinisial N polisi terus melakukan pendalaman, sedangkan pasal untuk menjerat D pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan ahli dan subdit siber karena belum ada pihak yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan D.(jaya/red)