Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaBeritaMoeldoko Ajukan PK, Demokrat Kota Serang dan Cilegon Kirim Surat Perlindungan Hukum...

Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Kota Serang dan Cilegon Kirim Surat Perlindungan Hukum ke PN Serang

Serang, Bantentv.com – DPC Demokrat Kota Serang dan Cilegon mengajukan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin 3 April 2023. Hal tersebut dilakukan atas respon pengajuan peninjauan kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Kedatangan puluhan kader Demokrat tersebut dipimpin Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Hj. Nuraeni dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, Awab. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Nuraeni mengatakan, kedatangannya menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada PN Serang, untuk disampaikan kepada Majelis Agung Republik Indonesia.

“Kaitannya tentang persoalan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Moeldoko. Ini dilakukan sebagai rasa kekecewaan dari kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia termasuk di Serang dan Cilegon,” ujarnya.

Nuraeni mengatakan pihaknya mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Moeldoko karena dinilai terlalu frontal. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak menerima partainya diobok-obok begitu saja oleh kubu Moeldoko.

“Kami meminta perlindungan serta meminta keadilan hukum, karena kami tidak mau, pemerintah atau dalam hal ini presiden juga ikut campur dalam polemik yang ada, sehingga kami meminta agar pemerintah bersikap netral dan profesional untuk tidak ikut campur telalu dalam terhadap apa yang dilakukan oleh Moeldoko,” ungkap Nuraeni.

Sementara itu, Ketua DPC Partai  Demokrat Kota Cilegon, Awab menambahkan, bahwa dengan adanya PK dari kubu Moeldoko maka pihaknya meminta perlindungan.

“Kita punya hak dilindungi. Makanya kita datang ke sini untuk meminta perlindungan hukum untuk ditembuskan ke MA pusat dan presiden,” ucap Awab.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, surat yang disampaikan kepadanya tersebut terkait dengan adanya permohonan PK atas putusan PTUN Jakarta Pusat Nomor 150/G/2021/PTUN/JKT.

“Pada saat putusan itu sudah keluar, adanya putusan MA dalam tingkat kasasi yang menyatakan menolak permohonan kasasi, kemudian peninjauan kembali dilakukan oleh Moeldoko,” kata Uli.(red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR