Serang, Bantentv.com – Seorang perempuan muda berinisial PP (23) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Ia diduga kuat melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor ke polisi karena merasa ditipu. Korban dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik permen milik PT Unican yang berlokasi di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa aksi penipuan ini bermula dari unggahan status WhatsApp milik tersangka pada 29 Januari 2025. Dalam status tersebut, PP mengiklankan lowongan kerja di PT Unican.
“Status itu kemudian direspons oleh korban bersama rekannya yang tengah mencari pekerjaan,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, Senin, 19 Mei 2025.
Tersangka PP kemudian menginformasikan bahwa ada biaya administrasi sebesar Rp2 juta per orang yang harus dibayarkan agar bisa langsung bekerja dalam waktu tiga hari.
Untuk meyakinkan korban, PP bahkan menjanjikan pengembalian uang jika korban tidak diterima bekerja.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban dan temannya mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening tersangka.
Namun, setelah lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan dan panggilan kerja, korban mencoba menghubungi PP. Sayangnya, semua upaya komunikasi gagal.
Merasa telah tertipu, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PP telah menipu sembilan orang pencari kerja dengan total kerugian mencapai Rp60 juta,” ungkap AKBP Condro.
Tersangka mengaku bahwa seluruh uang yang didapat dari penipuan telah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti berkas lamaran kerja, surat perjanjian palsu, surat panggilan kerja palsu, bukti transfer uang administrasi.
Atas perbuatannya, PP dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: AF Setiawan