Cilegon, Bantentv.com – Guna mendesak Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon terkait aturan dan penertiban ketentuan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon, ratusan masyarakat bersama tokoh agama di Kota Cilegon geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Rabu pagi, 7 September 2022.
Salah satu tokoh agama, Tb Fathul Adzim Chotib mengatakan desakan ini berdasarkan sejarah yang ada di Kota Cilegon serta didukung dengan adanya perjanjian Trikora pada tahun 1975. Perjanjian itu berisi tentang penutupan gereja di daerah Kabupaten Serang dengan tujuan penyelamatan kearifan lokal Kota Cilegon.
“Kita ingin mempertahankan sejarah yang terjadi daulu dan mewujudkan kearifan lokal” ujar Tb Fathul Adzim Chotib.
Dalam aksi ini masyarakat bersama tokoh agama juga melakukan penandatanganan di kain kafan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Cilegon agar segera menerbitkan SK tersebut untuk menguatkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat Dua Kabupaten Serang Nomor 189/HUK/SK/1975.
Para tokoh agama dan masyarakat berharap agar Walikota Cilegon segera terbitkan SK tersebut, dan tidak memberikan izin pembangunan tempat ibadah apapun selain masjid. Namun jika tetap mengizinkan, pihaknya tidak akan percaya lagi dengan Pemerintah Cilegon saat ini karena melukai sejarah dan kearifan lokal Kota Cilegon. (li/red)