Serang, Bantentv.com – Sebanyak 8.527 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu29 April 2026.
Pemusnahan ini merupakan hasil temuan selama kurun waktu 2018 hingga 2025. Dari total yang dimusnahkan, terdiri dari berbagai pecahan Rupiah, mulai dari Rp100.000 hingga Rp5.000.
Seluruhnya telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu di Kota Serang
Uang palsu ini dikategorikan sebagai non yuridis, yakni berasal dari laporan masyarakat, perbankan, dan penyelenggara jasa pembayaran yang menemukan uang mencurigakan, namun tidak diproses melalui jalur hukum pidana.
Kepala Perwakilan BI Banten, Ameriza, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk menutup ruang peredaran uang tiruan.
“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol identitas bangsa, lambang kedaulatan negara, dan wujud kepercayaan publik yang harus senantiasa dijaga kehormatannya,” ujarnya.
Bank Indonesia menilai peredaran uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Karena itu, penanganannya dilakukan secara komprehensif melalui penindakan, pencegahan, edukasi, serta penguatan koordinasi antar lembaga.
Baca Juga: Modus Penggandaan Uang, Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi
BI juga terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah (CBP Rupiah) agar lebih waspada terhadap ciri-ciri keaslian uang dan berbagai modus pemalsuan.
Di sisi lain BI akan terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas Rupiah sebagai simbol negara sekaligus pilar penting stabilitas ekonomi nasional.