Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap lima orang pelaku pemerasan yang berpura-pura menjadi polisi gadungan. Komplotan polisi gadungan ini beraksi dengan modus transaksi jual beli online yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Para pelaku tersebut yakni FD, SH, DM, YD, dan HA. Lima orang polisi gadungan tersebut berhasil ditangkap di Jalan Raya Panimbang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Kelimanya diamankan di Mapolres Pandeglang.
Saat penangkapan, para pelaku berjumlah tujuh orang sedang bertransaksi jual beli kendaraan roda dua dengan calon korban bernama Beni. Polisi yang sudah mengetahui modus para pelaku langsung melakukan penangkapan dan mengamankan lima orang pelaku. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RI dan MG berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, satu rompi polisi, empat masker TNI-Polri warna hitam, dan satu buah lencana polri. Diketahui, komplotan polisi gadungan ini sudah melakukan aksi pemerasan terhadap dua korban hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan jika penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga yang mengaku telah menjadi korban pemerasan para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku dapat diamankan dan ternyata para pelaku sudah melakukan aksinya selama tiga kali dalam rentan waktu tiga bulan,” ungkap AKP Shilton.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Para pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun.(rangga/red)