BerandaBeritaLewat Mata Panda, Pemkab Pandeglang Benahi Tata Kelola Aset Tanah

Lewat Mata Panda, Pemkab Pandeglang Benahi Tata Kelola Aset Tanah

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus membenahi tata kelola aset tanah milik daerah melalui peluncuran aplikasi Pemetaan Tanah Milik Pemerintah Daerah (Mata Panda).

Aplikasi berbasis digital ini dirancang untuk menghadirkan data aset tanah yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemda Pandeglang meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan ketidaktertiban administrasi.

Melalui Mata Panda, seluruh informasi aset tanah pemerintah daerah disajikan secara sistematis, mencakup lokasi, luas, status, hingga kondisi eksisting di lapangan.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Perkuat Kolaborasi untuk Pengelolaan Geopark Ujung Kulon

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mengapresiasi peluncuran aplikasi tersebut dan menilai Mata Panda sebagai instrumen strategis dalam penataan aset daerah.

Menurutnya, pengelolaan aset tanah yang tertib dan berbasis data valid akan sangat menunjang perencanaan pembangunan serta membuka peluang kerja sama investasi yang lebih terukur.

“Dengan Mata Panda, pemetaan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan lebih terencana, terukur, dan sesuai dengan haknya,” ujar Bupati Dewi saat peluncuran aplikasi di Oproom Setda Pandeglang, Kamis, 18 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Pandeglang, Diana Luthfia, menjelaskan bahwa Mata Panda dirancang untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Data yang tersaji merupakan hasil inventarisasi yang telah disandingkan langsung dengan kondisi eksisting di lapangan.

“Mata Panda baru diluncurkan tahun ini dan saat ini baru mencakup wilayah Kecamatan Pandeglang. Ke depan, kami menargetkan seluruh 35 kecamatan dapat terinput agar data aset tanah Pemda benar-benar valid dan akurat,” jelasnya.

Diana menambahkan, proses verifikasi data tanah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepastian data Barang Milik Daerah (BMD).

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -