Bantentv.com – Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah PT Bogor Ekspres Media.
Putusan atas gugatan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan amar putusan yang diumumkan melalui sistem e-Court, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Gugatan ini diajukan terkait transaksi jual beli saham yang dinilai bermasalah.
Baca Juga: Dahlan Iskan Tegaskan: Merek Lokal Harus Mendunia, Disway Awards 2025 Jadi Panggung Penentunya!
Adapun pihak tergugat dalam gugatan tersebut terdiri atas Tergugat I Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), Tergugat II notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN, serta Tergugat III PT Bogor Ekspres Media.
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan kliennya.
“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
“Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” sambung Johanes.
Ia menegaskan, putusan atas gugatan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.
“Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media,” tegas dia.
Baca Juga: JMSI Resmi Ajukan Dahlan Iskan untuk Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Barut
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
– Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
– Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
- Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit media daerah tersebut.
Dalam persidangan gugatan, penggugat menilai terdapat perbuatan melanggar hukum dalam proses penerbitan akta serta pengalihan saham.
Majelis hakim kemudian menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga gugatan dikabulkan sebagian berikut tuntutan ganti rugi dan pengakuan kepemilikan saham yang sah.
Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham.