BerandaBeritaLansia Pedagang Getuk Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Kabupaten Serang

Lansia Pedagang Getuk Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Kabupaten Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Seorang lansia berinisial MA (64), yang mengaku berprofesi sebagai pedagang getuk, diamankan warga setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang diketahui mengidap keterbelakangan mental.

Peristiwa yang melibatkan pria lansia tersebut terjadi di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai diduga melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri setelah dipergoki oleh keluarga korban.

Namun, pelarian lansia itu berakhir setelah warga berhasil menangkapnya di Kawasan Industri Modern Cikande dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa pelaku lansia saat ini telah diamankan.

Baca Juga: Bejat! Pria di Pandeglang Tega Perkosa Gadis Disabilitas Tetangganya Sendiri

Menurutnya, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Benar, pelaku MA sudah kami amankan setelah sebelumnya ditangkap warga di Kawasan Industri Modern Cikande dan langsung dibawa ke Mapolres Serang,” ujar AKP Andi Kurniady ES, Senin, 9 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika pelaku lansia yang mengendarai sepeda motor berhenti di rumah korban.

Saat itu, pintu rumah korban diketahui dalam keadaan terbuka. Pelaku kemudian masuk dan berinteraksi dengan korban dengan dalih meminta dibuatkan kopi, serta memberikan uang sebesar Rp15 ribu.

Setelah itu, pelaku mengikuti korban masuk ke dalam rumah dan menutup pintu. Pelaku lalu menarik tangan korban dan menyandarkan tubuh korban ke tembok. Pada momen tersebut, pelaku lansia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Aksi tersebut diketahui oleh ponakan korban yang datang ke rumah dan merasa curiga. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar hingga menarik perhatian masyarakat setempat.

“Warga berdatangan setelah mendengar teriakan. Namun pelaku membantah tuduhan dan beralasan hendak buang air, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Andi Kurniady, didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.

Warga yang merasa geram kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lansia hingga ke kawasan Industri Modern Cikande.

Di lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan secara paksa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta korban guna melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah AKP Andi.

Atas perbuatannya, pelaku lansia terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -