Serang, Bantentv.com – Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial MA (19 tahun) di rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025. Saat ditangkap, MA sedang asyik main judol (judi online).
Petugas menemukan 435 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan dalam lemari pakaian. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan obat.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah pelaku.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan ratusan butir tramadol dalam tas di lemari, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” jelas AKP Bondan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Baca juga: Jual Pil Koplo, Warga Binaan Rutan Serang Kembali Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. Ia mendapatkan pasokan pil koplo dari seorang bandar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Pelaku mengaku mampu menjual hingga 25 dus pil tramadol dalam seminggu. Ia mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu per dus,” ungkapnya.
Keuntungan dari penjualan pil koplo itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan main judol (judi online).
Sedangkan gaji dari pekerjaannya sebagai karyawan katering, ia berikan kepada orang tua dan neneknya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: AF Setiawan