Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum atau kampanye terbuka bagi peserta pemilu tahun 2024 di Kota Serang. Penetapan ini melalui rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pemilu tahun 2024.
Dalam rapat itu ditetapkan, pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum dimulai tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. Kampanye dilakukan dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB. Di luar tanggal jam tersebut peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Ada tiga fasilitas tempat terbuka di Kota Serang yang digunakan untuk kampanye rapat umum, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Gapura Indera di Kasemen dan Bumi Perkemahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Semua peserta pemilu wajib mengikuti mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum yang sudah disepakati yakni sistem blok, berkampanye mengikuti kampanye pasangan capres dan cawapres yang diusung oleh partai masing – masing peserta pemilu.
Masing-masing peserta pemilu mendapatkan jadwal enam kali berkampanye rapat umum di tiga tempat yang sudah ditentukan KPU Kota Serang.
“Ada tiga tempat untuk kampanye terbuka di Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Gapura Indera di Kasemen dan Bumi Perkemahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” ungkap Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran.
“Semua peserta pmeilu harus menaati aturan yang berlaku,” lanjut Ade.
Pihak KPU Kota Serang mengimbau kepada peserta pemilu yang mengikuti kampanye agar menaati aturan, beretika dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, tidak memakai knalpot racing, patuh terhadap hukum yang berlaku.(jaya/red)