Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaKPU Banten Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024

KPU Banten Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024

Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Banten kembali membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pers rilisnya yang diterima Banten TV, KPU juga memberikan informasi secara lengkap informasi jadwal PPK dan PPS penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.

KPU telah menetapkan keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia PPK dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.Keputusan KPU mengatur jadwal, tahapan dan persyaratan seleksi terbuka PPK dan PPS pada Pilkada 2024 tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS

Calon anggota PPK, PPS, harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen.

  • WNI
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan untuk kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS terdiri dari:

  • Surat Pendaftaran
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas Foto
  • Surat Pernyataan dan
  • Surat Keterangan

Berikut jadwal, tahapan dan persyaratan seleksi terbuka pembentukan PPK untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) pada Tahun 2024.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR