Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBeritaKomplotan Pelaku Ranmor di Lebak Ditangkap Polisi 

Komplotan Pelaku Ranmor di Lebak Ditangkap Polisi 

Lebak, Bantentv.com – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bemotor. Sejumlah barang bukti ikut diamankan yakni berupa 17 sepeda motor hasil curian dan kunci leter T yang sering digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Sepuluh pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polres Lebak Banten. Dari 10 pelaku, empat diantaranya merupakan penadah barang curian.

Kesepuluh pelaku itu diantaranya HL 29 tahun, MH 26 tahun, CC 21 tahun, AB 30 tahun. Empat pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Lebak. Selanjutnya SA 26 tahun, MR 20 tahun, MY 32 tahun, AG 40 tahun, WN 35 tahun, dan TG 52 tahun sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Bayah dan wilayah Kecamatan Warunggunung.

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan para tersangka merupakan komplotan spesialis maling Lebak Selatan. Selain motor, para tersangka juga sering mengincar rumah warga.

“Para pelaku diamankan pada akhir bulan Januari lalu saat berada di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Salah satu pelaku, SA mengaku hasil dari pencurian dipakai oleh saudaranya dan ia baru pertama kali melakukan aksinya di parkiran rumah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(nano/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR