Serang, Bantentv.com – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dilakukan oleh sebuah sub pangkalan di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dengan kerugian negara Rp612 juta.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah menyuntik isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang dan regulator yang telah dimodifikasi.
“Untuk mempercepat proses pemindahan, bagian atas tabung 12 kg diberi es batu agar suhu menurun, sehingga tekanan gas memudahkan aliran dari tabung kecil,” ujarnya.
Baca juga: Polda Banten Ringkus Eks Manajer Koperasi Terkait Kasus Pinjaman Fiktif
Dalam satu kali proses, pelaku membutuhkan empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.
Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh pelaku yang merupakan sub pangkalan resmi penerima penunjukan dari Agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak 2008.
Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp16.000 dan menjual ke masyarakat di kisaran Rp19.000–Rp20.000 per tabung. Namun, gas yang sudah dipindahkan ke tabung 12 kg dijual seharga Rp200.000 per tabung.
“Dalam sehari, pelaku bisa menyuntik isi dari sekitar 50 tabung 3 kg. Dari situ, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp6,8 juta per hari. Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tiga bulan dengan total keuntungan mencapai Rp612 juta,” ungkap Donny.
Ironisnya, tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan agen resmi. Tabung 12 kg kosong yang digunakan dibeli dari agen gas non-subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Donny menegaskan, praktik curang ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara karena subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Polda Banten saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku serupa di wilayah lain.
Pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.
Editor: AF Setiawan