Pandeglang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi bantuan siswa miskin di SMA Negeri 3 Pandeglang. Kedua tersangka yang ditahan yakni EK selaku mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, dan seorang Komite Sekolah berinisial A.
Keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Pandeglang setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak penyidik Polres Pandeglang. EK dan A diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin dengan kerugian negara mencapai Rp234 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Yani Perdana mengatakan jika kedua tersangka dan barang bukti diserahkan pihak kepolisian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera akan di limpahkan ke persidangan Tipikor di Serang, Banten,” ujar Yani.
Kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.(rangga/red)