Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kamis sore, 8 Agustus 2024.
Kali ini, Basyar Al Haafi (BA) selaku pihak ketiga atau pengelola ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata.
Tersangka BA diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah kosong lapak pedagang seluas 5.689,83 m² di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa, membenarkan hal tersebut. Kejari Serang telah menetapkan tersangka berinisial BA yang merupakan pihak ketiga melakukan pemungutan uang sewa sebesar Rp456.700.000 dari 59 lapak pedagang, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Diketahui perjanjian kerjasama tersebut, menyalahi aturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
“Alhamdulillah hari ini pihak ketiga bisa melakukan tindakan hukum juga menyusul inisial S yang kemarin, untuk hari ini inisial BA. Yang bersangkutan adalah pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan S yang juga melakukan tidak dengan prosedur dan sudah menerima uang sewa atas 59 bangunan ruko,” kata Lulus Mustofa.
Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Negeri Serang, telah mengumpulkan saksi sebanyak 20 orang. Untuk mendalami kasus tersebut, selanjutnya untuk tersangka berinisial BA dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari. Kemungkinan ada tersangka baru, selain itu ada beberapa penyewa lapak dagang yang belum melakukan pembayaran. (imron/red)