Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan pengembangbiakan sapi tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp300 juta.
Penahanan dilakukan pada Selasa sore, 7 Oktober 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan menyeret dua anggota Kelompok Tani Subur Makmur asal Desa Samparwadi, yakni Faturohman dan Payumi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah menyelewengkan bantuan yang seharusnya digunakan untuk pengembangbiakan sapi kelompok tani.
Plt Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan bahwa perkara ini berawal ketika kedua tersangka memperoleh informasi mengenai adanya bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023.
Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Lima Remaja Terkait Pembakaran Kandang Ayam
“Selanjutnya, dari informasi tersebut, kedua tersangka bersama kelompok tani melakukan musyawarah untuk membahas pengajuan proposal. Dikarenakan terdapat iuran untuk membuat kandang sapi, anggota kelompok tani lainnya tidak menyanggupinya,” ujar Merryon.
Untuk tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, kedua tersangka kemudian membangun kandang sapi di atas lahan milik Faturohman.
Setelah kandang selesai, bantuan berupa 20 ekor sapi pun dikirimkan dari Kementan dan dibagi dua, masing-masing memperoleh 10 ekor.
Ketua kelompok tani disebut tidak mendapatkan bagian karena tidak ikut berkontribusi dalam pembuatan kandang.
Namun, bantuan tersebut justru tidak digunakan sesuai dengan tujuannya. Sebagian sapi dijual, sementara lainnya disembelih untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Bupati Lebak Tata Area Parkir Pasar Kandang Sapi
“Seharusnya sapi ini dikembangbiakkan untuk kemajuan kelompok tani,” ujar Merryon yang didampingi oleh Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, Muhammad Siddiq, serta Kasubsi Penyidikan, Selvina Tarigan.
Merryon menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.