Serang, Bantentv.com – Tim dari Kejaksaan Negeri Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejumlah petugas terlihat memasuki gedung kantor dan melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.
Berdasarkan informasi di lapangan, penggeledahan difokuskan di lantai dua dan lantai tiga yang merupakan area layanan pengukuran serta pendaftaran. Aktivitas pemeriksaan berlangsung tertutup dengan penjagaan dari aparat.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi membenarkan adanya penggeledahan oleh tim kejaksaan. Ia menyebut petugas datang pada siang hari dengan jumlah yang cukup banyak.
“Datangnya sekitar jam 13.00 WIB. Petugasnya cukup banyak,” ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Serang saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Kasus Investasi Ilegal Investree, OJK Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkara yang tengah ditangani dalam proses penggeledahan itu.
“Masih proses, saat ini sedang pembuatan berita acara,” katanya singkat.
Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejari Serang masih berada di dalam gedung untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan dan kegiatan penyidikan.
Belum ada keterangan resmi terkait pihak-pihak yang diperiksa maupun dokumen yang diamankan selama penggeledahan berlangsung.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Serang belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Serang. Informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan masih menunggu keterangan dari pihak berwenang.