Bantentv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga: Tak Hanya Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah pada 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kasusnya Belum Diungkap
Perkembangan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN dan menunjuk jajaran baru untuk memperkuat tata kelola lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia.
Editor : Erina Faiha