Bantentv.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi diperbolehkan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai sarana pembelajaran berbasis praktik atau teaching factory bagi mahasiswa.
Pernyataan tersebut disampaikan Brian Yuliarto saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan SPPG dapat menjadi bagian dari implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus membuka ruang bagi kampus untuk berkontribusi melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
SPPG Dapat Menjadi Sarana Praktik Mahasiswa
Dilansir dari Antara, Brian menjelaskan, sejumlah perguruan tinggi telah mengembangkan SPPG sebagai fasilitas yang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman langsung di lapangan.
Selain menjadi tempat praktik, keberadaan SPPG juga dapat dimanfaatkan sebagai objek penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Ganti Kepala BGN, Ini Rekam Jejak Dadan Hindayana dan Nanik S. Deyang
“Ada beberapa kampus yang membuat SPPG dalam rangka teaching factory, dalam rangka mahasiswa praktik, dalam rangka itu juga sekaligus diteliti, yaitu kami mempersilahkan kepada kampus-kampus tersebut,” kata Brian.
Dukungan Kampus terhadap Program Nasional
Mendiktisaintek menilai partisipasi perguruan tinggi dalam Program MBG tidak berbeda dengan dukungan yang selama ini diberikan sivitas akademika terhadap berbagai agenda pembangunan nasional lainnya.
Ia mencontohkan kontribusi kampus melalui penelitian dan pengembangan pada sektor kendaraan listrik, industri semikonduktor, hingga proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.
Dalam konteks tersebut, pengembangan SPPG dipandang sebagai salah satu bentuk keterlibatan dunia pendidikan tinggi dalam memperkuat ekosistem gizi nasional.
Karena itu, kampus yang memiliki kapasitas dan kesiapan dapat mengambil peran melalui pengembangan SPPG, baik untuk kebutuhan pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Pendirian SPPG Tidak Bersifat Wajib
Meski demikian, Brian menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk mendirikan SPPG. Ia memastikan tidak ada kebijakan ataupun surat edaran yang mengharuskan setiap kampus memiliki fasilitas tersebut.
“Jadi, kami tidak pernah ada edaran kebijakan bahwa setiap kampus harus mendirikan SPPG, itu tidak pernah ada. Tapi yang kita dorong adalah kependidikan kampus dalam seluruh program-program nasional,” ujarnya.
Selain mendorong pengembangan SPPG, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengharapkan perguruan tinggi berperan aktif dalam melakukan penelitian yang dapat mengukur efektivitas Program MBG dalam jangka panjang.
Menurut Brian, riset akademik sangat dibutuhkan untuk melihat dampak program terhadap berbagai indikator kesehatan masyarakat, termasuk perbaikan status gizi dan penurunan angka stunting.
“Jadi yang kami dorong adalah bagaimana lakukan riset-riset untuk misalnya stuntingnya bagaimana, dicek. Kan saya pernah mendapatkan paper itu di India, Program MBG ini berhasil menaikkan angka perbaikan gizi dan menurunkan stunting. Nah ini kan perlu jangka panjang, yang barangkali tidak terfikir oleh oleh para SPPG-nya,” ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.