Serang, Bantentv.com – Maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang pada tahun 2025, tentunya sangat miris dan memprihatinkan. Sejak awal bulan Januari hingga bulan Mei 2025 tercatat sebanyak 32 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kabupaten Serang.
Kasus pencabulan juga mendapat perhatian serius dari Kabid PPA Kabupaten Serang Opiq Piqhi yang mengatakan, ia melayani seluruh korban kekerasan pada perempuan dan anak, dari mulai layanan kesehatan, pendampingan sampai proses peradilan. Contohnya seperti pendampingan visum di rumah sakit, menghadirkan psikolog apabila korban mengalami trauma, dan lainnya. Menurutnya, apapun kondisi yang korban alami, ia dan pihaknya akan berusaha untuk memenuhi dan melayani apa yang menjadi kebutuhan para korban.
“Perlu diketahui kami melayani seluruh korban kekerasan pada perempuan dan anak, dari mulai layanan kesehatan, pendampingan sampai proses peradilan,” ujar Opiq Piqhi Kabid PPA DPBP3A Kabupaten Serang terkait upaya menangani kasus pencabulan.
Baca juga : Unit PPA Polresta Serkot Lakukan Upaya Persuasif terhadap Keluarga Pelaku Asusila
Ia menghimbau kepada para orang tua agar terus menjaga komunikasi dengan anak dan berikan pengetahuan terhadap anak bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Perlu diketahui, bahwa saat ini tercatat sebanyak 31 kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi, terhitung dari bulan Januari hingga bulan Mei 2025, termasuk kasus pencabulan.
“Untuk himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk tetap jaga komunikasi kepada anak, kemudian berikan pengetahuan kepada anak-anak bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh, atau berikan pengetahuan kepada anak bagaimana cara meminta tolong apabila ada kejadian yang tidak diinginkan oleh anak-anak,” jelas Opiq.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Satgas PPA Kabupaten Serang, Pampang Rara mengatakan, ia terus melakukan sosialisasi untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus pencabulan, yang melibatkan pemerintah kabupaten, dari mulai pengadilan agama, kepolisian, advokat, dan birokrasi.
“Kami akan melakukan sosialisasi untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Pampang Rara Koordinator Advokasi Satgas PPA Kabupaten Serang.
Ia berharap putusan pengadilan terhadap para pelaku bisa membuat jera.
Erina Faiha Qothrunnada