Serang, Bantentv.com – Perkara dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Ade Kresna, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurutnya, tim penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini tengah mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Gubernur Banten Tunda Suntikan Modal untuk ABM
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambakk yang disampaikan pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam laporannya, LSM tersebut mengungkapkan adanya indikasi pembelian minyak goreng fiktif oleh PT ABM dari perusahaan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN).
Dugaan kuat muncul karena transaksi yang dilakukan oleh badan usaha milik Pemerintah Provinsi Banten itu tidak disertai bukti yang valid serta menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.

“Terkait perkara tersebut, tentang pembelian minyak curah yang dilakukan oleh PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara sudah masuk dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
“Karena ini tahap penyidikan umum, kita masih mencari tersangkanya,” jelasnya.
Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik Kejati Banten terus memeriksa sejumlah saksi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Selain itu, tim juga tengah mengumpulkan berbagai barang bukti guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.