Pandeglang, Bantentv.com – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha warung nasi dan rumah makan di Kabupaten Pandeglang. Imbauan tersebut ditujukan agar mereka tidak beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang sebagai upaya menjaga kekhusyukan ibadah dan menghormati masyarakat yang menjalankan puasa. Dalam SE tersebut juga dicantumkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Imbauan ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta sebagai bentuk saling menghormati di bulan penuh berkah. Kami telah mengeluarkan SE agar warung nasi tidak beroperasi pada pagi dan siang hari,” ujar Dewi, Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga: Sejumlah Warung Nasi di Kabupaten Pandeglang Nekat Buka di Siang Hari
Ia menegaskan, rumah makan diperbolehkan beroperasi menjelang waktu berbuka puasa.
Selain warung nasi, Dewi juga mengimbau pengelola hotel, kafe, dan tempat hiburan agar menyesuaikan jam operasional. Namun, mereka juga diminta menyesuaikan jenis kegiatan selama bulan suci Ramadan.
Di sisi lain, Pemkab Pandeglang mengajak seluruh masyarakat, baik muslim maupun non-muslim, untuk menjaga toleransi, keamanan, dan ketertiban selama Ramadan. Hal ini penting agar suasana tetap kondusif dan penuh kebersamaan.
Editor : Erina Faiha