Lebak, Bantentv.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan liar pada pelayanan warga miskin di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Sejumlah pihak juga sudah mulai dilakukan pemanggilan oleh pihak Inspektorat untuk melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan.
Sekretaris Inspektorat Lebak, Vidya Indra, menyampaikan proses pemanggilan sudah berlangsung sejak Senin hingga Rabu. Sementara pihak yang sudah dipanggil di antaranya Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi. Selain itu, terduga pelaku yang juga PNS pada Dinsos Lebak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, termasuk Plt Kepala Dinsos Lebak, Lela Gifty Cleria.
“Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah kami lakukan sejak Senin hingga Rabu. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mendalami dugaan pungutan liar pada pelayanan warga miskin di Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” ujar Vidya.
Baca Juga: Dana Desa Petir Diduga Dibawa Kabur, Bupati Serang Minta Inspektorat Bertindak
Vidya menyampaikan pihaknya belum bisa membuka hasil pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa tahapan masih akan dijalankan oleh pihaknya, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya. Pihaknya menjamin kasus ini akan ditangani secara profesional dan objektif.
“Untuk hasil pemeriksaan sementara kami belum dapat menyampaikannya ke publik, karena prosesnya masih berjalan. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Vidya.
Vidya menambahkan, ada tiga opsi sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, hingga berat terkait disiplin pegawai. Berdasarkan aturan, sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penurunan dan penundaan kenaikan pangkat, serta sanksi berat yakni pemecatan.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin pegawai, maka ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan, mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang seperti penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemecatan,” tambahnya.
Editor : Erina Faiha