BerandaBeritaIni Daftar Whitelist Aset Kripto OJK, Transaksi Ilegal Terancam Sanksi Berat

Ini Daftar Whitelist Aset Kripto OJK, Transaksi Ilegal Terancam Sanksi Berat

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut memuat daftar entitas dan aplikasi resmi yang telah mengantongi izin atau penetapan dari OJK.

Daftar ini menjadi rujukan utama masyarakat untuk memastikan legalitas platform sebelum bertransaksi aset keuangan digital dan kripto.

Baca Juga: Bitcoin Melejit, Ini Proyeksinya di Oktober 2025

OJK menegaskan, penerbitan Whitelist ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Dalam UU P2SK, pelanggaran perizinan dapat dikenakan pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 triliun.

Seiring terbitnya Whitelist, OJK mengimbau masyarakat hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi, serta menggunakan aplikasi, website, dan kanal sesuai yang terdaftar.

OJK juga meminta masyarakat menghindari platform di luar Whitelist karena tidak berizin dan tidak diawasi, sehingga berisiko merugikan.

Selain itu, masyarakat diminta memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs, serta mewaspadai tautan palsu, domain mirip, dan promosi mencurigakan di media sosial atau grup percakapan.

OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan entitas berizin atau diawasi OJK.

Baca Juga: OJK Resmikam EPIKS di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Perluas Akses Keuangan Syariah di DKI Jakarta

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak aktivitas aset kripto ilegal, sesuai Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk aset digital, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsipLegal dan Logis (2L).

Legal berarti memastikan izin dan pengawasan OJK, sementara Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil yang tidak wajar dan berpotensi penipuan.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya ke Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK

Berikut adalah daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

  1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia)
  2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
  3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
  4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
  5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
  6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
  7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
  8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
  9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
  10. Floq (PT Kripto Maksima Koin)
  11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
  12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
  13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
  14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
  15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
  16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
  17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
  18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
  19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
  20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
  21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
  22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia)
  23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
  24. Triv (PT Tiga Inti Utama)
  25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia)
  26. digitalexchang e.id (PT Indonesia Digital Exchange)
  27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
  28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
  29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd)

Daftar AKD Berizin

Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin. Berikut daftarnya:

  • CFX(PT Bursa Komoditi Nusantara) cfx.co.id
  • KKI(PT Kliring Komoditi Indonesia) www.kliringkomoditi.id
  • ICC(PT Kustodian Koin Indonesia) coincustodian.id
  • Tennet(PT Tennet Depository Indonesia) depository.id
Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -