BerandaBeritaIndonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare Sawah, Pemerintah Perketat Perlindungan LP2B

Indonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare Sawah, Pemerintah Perketat Perlindungan LP2B

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Usai pertemuan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah. Kehilangan ini terjadi akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

Nusron mengatakan, pihaknya telah melaporkan sejumlah langkah strategis kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan untuk segera ditindaklanjuti.

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan bahwa kami sudah mengambil langkah-langkah yang perlu dikonsultasikan kepada Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.

Baca Juga: Ratusan Hektar Lahan Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Banjir

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Aturan ini mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk apa pun. Jumlahnya minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS),” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian di Tengah Investasi

Selain itu, Nusron menyampaikan bahwa pemerintah mengambil langkah sementara dengan menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan tersebut berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B di dalam RTRW, tetapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan agar target tersebut dapat tercapai dan sawah tidak terus berkurang,” ungkapnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis. Tujuannya demi menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -