Serang, Bantentv.com – Anggota Fraksi PKS DPRD Banten, Iip Makmur mengecam dugaan praktik sumpah dengan cara menginjak Al Quran yang viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Malingping, dan melibatkan dua perempuan berinisial NL yang disebut sebagai pemilik salon, serta MT yang diduga menjadi korban pemaksaan sumpah.
Ketua Komisi II DPRD Banten ini mengaku prihatin atas peristiwa tersebut, dan menilai aksi itu di luar batas, serta diduga sudah masuk kategori penistaan agama.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktik sumpah dengan cara menginjak Al Quran. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Iip Makmur.
Baca Juga: Polres Lebak Tindak Tegas Dugaan Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses secara tegas, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sesuai aturan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Polisi Periksa Dua Pelaku
Anggota DPRD Banten daerah pemilihan Lebak ini juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar diusut tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Editor : Erina Faiha