Tangerang, Bantentv.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menyegel sekolah madrasah pembangunan dan TK ketilang yang berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penyegelan dilakukan di beberapa titik lingkungan sekolah yang terletak di Jalan Ibnu Taimia IV, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Jumat Siang.
Langkah tegas ini diambil atas sehubungan dengan kegiatan pengamanan barang milik negara (BMN) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia C.Q. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rusdy Ridho selaku kuasa hukum mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak Yayasan Syarif Hidayatullah belum melakukan kewajiban pembayaran sewa terhadap lahan yang saat ini digunakan oleh Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca juga : UIN SMH Banten Bakal Gelar Pameran Foto
Penyegelan dilakukan atas tanah seluas 13.190 m² untuk madrasah pembangunan dan 1.000 m² untuk TK Ketilang, berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 2 tahun 1988 atas nama Kemenag RI C.Q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
UIN mencatat setidaknya enam kali surat tagihan telah dikirimkan sejak September 2024 hingga April 2025, namun belum juga direspon secara tuntas oleh pihak yayasan.
Selain itu, perjanjian kerja sama (PKS) sewa yang mengatur penggunaan lahan dan bangunan oleh Yayasan Syarif Hidayatullah juga telah berakhir pada 30 Juni 2024 dan tidak diperpanjang.
Namun demikian, Rusdy menjamin bahwa proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu oleh proses penyegelan.
“Pada dasarnya bahwa yayasan Syarif Hidayatullah, yang mana di bawahnya ada madrasah pembangunan dan juga TK Ketilang itu tidak bisa dilepaskan secara storis dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dulu bernama IAIN. Bahwa awal proses pembangunan, kemudian pikiran semuanya itu berasal dari UIN, maka dari itu beberapa tahun ini ada indikasi dugaan melepaskan, menghapus nilai-nilai historis itu, keterikatan dan irisan UIN Syarif Hidayatullah dengan Yayasan Syarif Hidayatullah, maka dari itu kami melakukan penyegelan dalam arti mereka pun belum melakukan kewajiban pembayaran sewa terhadap tanah yang kurang lebih 14 ribu meter,” kata Rusdy Ridho Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pihak UIN Jakarta kini menunggu itikad baik dari Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka pihak UIN akan melakukan langkah-langkah hukum serius. Sementara itu, pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta belum bersedia menemui awak media. Dalam keterangan tertulis resmi yang dikirimkan, pihak yayasan menyayangkan penyegelan yang dianggap sepihak oleh pihak UIN Jakarta.
Pihaknya juga masih terus menjalin komunikasi dengan UIN Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Erina Faiha Qothrunnada