Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Penetapan UMP Banten 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas kebijakan pengupahan nasional.
Gubernur Banten Andra Soni menemui perwakilan buruh di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dihadapan para perwakilan buruh itu, Andra Soni mengumumkan langsung UMP 2026 dengan kenaikan 6,72 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, memastikan kebutuhan hidup layak, sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam konsiderans keputusan disebutkan, besaran UMP Banten 2026 disusun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Penetapan juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi daerah.
Baca Juga: Rapat Pleno Dewan Pengupahan Rampung, UMP Banten 2026 Menunggu Keputusan Gubernur
Keputusan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam menetapkan kebijakan pengupahan di wilayahnya.