Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,74 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025, ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Pengumuman disampaikan saat Gubernur menerima perwakilan masa aksi buruh, menegaskan bahwa penetapan UMP mengacu pada formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andra berharap kenaikan UMP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas buruh di Banten.
“Kami tidak mengubah keputusan atau rekomendasi dari kabupaten/kota. Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh dan produktivitas mereka,” kata Andra.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026, Ini Besarannya
Dengan kebijakan ini, UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik dari UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90 atau meningkat sekitar 6,74 persen.
Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026melalui Keputusan Gubernur Nomor 702 Tahun 2025.
UMSP mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
“UMSP 2026 dibagi dalam tiga kelompok kenaikan yang disesuaikan karakteristik sektor usaha, kemampuan perusahaan, dan tingkat risiko pekerjaan. Pendapatan buruh meningkat tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha saat ini,” jelas Andra.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung dunia usaha di Banten.