Cilegon, Bantentv.com – Gerai Samsat yang berlokasi di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, dipastikan akan ditutup dan dipindahkan ke Kantor Kecamatan Citangkil.
Rencana penutupan gerai Samsat Ramanuju tersebut dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
Kepala UPTD Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, mengatakan bahwa penutupan dilakukan seiring dengan pengalihan layanan Samsat ke Kecamatan Citangkil.
Menurutnya, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor nantinya akan lebih dioptimalkan di lokasi baru.
“Nanti di Ramanuju akan kita tutup gerainya, pindah ke Citangkil dan akan dioptimalkan fungsinya di Citangkil,” katanya.
Sebelum penutupan diberlakukan, pihak Samsat Cilegon akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Program Reward Pajak Kendaraan Dinilai Efektif, DPRD Minta Pelayanan Samsat Dibenahi
Sosialisasi terkait penutupan gerai Samsat Ramanuju tersebut direncanakan dimulai pada awal Februari 2026.
“Awal Februari ini akan kita sosialisasikan dulu ke masyarakat, nanti setelah putus kontrak dengan Ramanuju baru akan pindah,” terangnya.
Kurniawan menambahkan, Pemerintah Kecamatan Citangkil telah menyiapkan lokasi khusus yang akan digunakan sebagai gerai Samsat baru.
“Sudah ada tempat cukup besar di Citangkil, tinggal di renovasi saja jadi khusus untuk pembayaran PKB,” ujarnya.