Serang, Bantentv.com – Kejahatan lingkungan hidup dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang kerap terabaikan dalam proses penegakan hukum. Hal itu disampaikan Akademisi sekaligus Purnawirawan Polri, Kombes Pol (Purn.) Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polda Banten.
Dalam forum tersebut, Prof. Dadang menekankan pentingnya perhatian serius terhadap persoalan lingkungan hidup karena dampaknya yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya mengedepankan penindakan hukum secara represif. Pendekatan green policing melalui langkah preventif dan pre-emtif juga harus diperkuat.
“Negara melalui kepolisian harus hadir. Tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan dan upaya dini agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Gelar FGD Evaluasi Pilkada
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan lingkungan hidup di Provinsi Banten, salah satunya dugaan pencemaran air di wilayah Kabupaten Serang. Tercampurnya zat kimia dalam aliran air dinilai berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Menurutnya, jika pencemaran dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, bukan hanya ekosistem yang terdampak, tetapi juga kualitas hidup warga dalam jangka panjang.
Melalui forum FGD tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap kejahatan lingkungan hidup di Banten.
Editor : Erina Faiha