Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Serang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, akibat kelalaian petugas KPPS yang tidak menandatangani formulir C1 plano, serta adanya bukan asli DPT tapi memilih di TPS tersebut. PSU akan digelar pada 21 Februari 2024.
PSU di Kota Serang atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang ada 4 lokasi, yang pertama di TPS 01 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, kedua di TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, ketiga TPS 24 di Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan, dan di TPS 05 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen.
Penyebab PSU tersebut ada dua macam, PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di PSU kan, karena di 2 TPS itu ada pemilih yang terindikasi, satu pemilih bukan asli DPT di TPS 07 di Kelurahan Kemanisan.
Kemudian di Kecamatan Kasemen, ada pemilih yang terindikasi meninggal dunia menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilih, dan indikasinya hanya mencoblos surat suara DPRD kota.
Kemudian di TPS Banjarsari dan TPS Sepang, 5 jenis surat suara yang di PSU, hal itu dikarenakan kelalaian petugas KPPSnya yang tidak menandatangani surat C1 plano.
Sementara yang di Kelurahan Banjarsari, KPPS hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS.
Kemudian, di Kecamatan Taktakan Kelurahan Sepang, sama 5 jenis surat suara karena pemilih DPK yang bukan warga Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilih.
Sementara aturan tersebut, Daftar Pemilih Khusus (DPK) boleh menggunakan hak pilih menunjukkan KTP hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS.
“PSU di Kota Serang atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang, kita ada 4 lokasi yang pertama di TPS 01 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, kedua di TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, ketiga TPS 24 di Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan, dan di TPS 05 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen. Ada dua PSU di Kelurahan Kasemen dan Kelurahan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota yang di PSU kan karena ada pemilih yang diindikasi, satu pemilih bukan DPT, dan ada yang meninggal dunia,” jelas Iip Patrudin Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang.
Kelalaian atau keteledoran petugas KPPS karena ketidaktahuan petugas KPPS yang seharusnya ditandatangani namun tidak. Kalau yang di Banjarsari itu kelalaian KPPS karena akibat kelalaian dan ketidaktahuan surat suara seharusnya ditandatangani oleh Ketua KPPS malah dibiarkan tidak ditandatangani gitu.(jaya/red)