Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBeritaEmpat Puluh Caleg Kota Cilegon Terpilih Belum Berikan LHKPN

Empat Puluh Caleg Kota Cilegon Terpilih Belum Berikan LHKPN

Cilegon Bantentv.com – Sebanyak 40 orang calon anggota legislatif terpilih pada pemilihan umum 2024 beberapa waktu lalu, belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ditembuskan ke KPU Kota Cilegon. Padahal, KPK memberikan tenggat selama 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih itu dilakukan.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Urip Haryantoni. Usai ditetapkannya 40 caleg terpilih, sampai saat ini mereka belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ditembuskan ke KPU Kota Cilegon.

Sementara itu, 40 caleg terpilih pada pemilu 2024 kemarin, terdiri dari  Golkar sebanyak 8 kursi, Gerindra sebanyak 7 kursi, Partai Amanat Nasional sebanyak 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 4 kursi, Partai Nasdem sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat sebanyak 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 1 kursi, PDIP sebanyak 1 kursi dan Partai Gelora sebanyak 1 kursi.

“Bagi caleg terpilih, pertama dia harus wajib menyampaikan LHKPN, setelah itu menyampaikan tanda terimanya KPU ke 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan,”kata Urip Haryantoni Komisioner KPU Kota Cilegon.

Selanjutnya, KPU Kota Cilegon mengimbau kepada partai politik dan caleg terpilih agar segera memberikan LHKPN ke KPK karena merupakan bagian yang terpenting agar pada saat pelantikan calon anggota legislatif tidak mengalami kendala. (aliyandra/red)

TERKAIT