Minggu, Februari 9, 2025
BerandaBeritaEdarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Dua Pengedar Diringkus Polisi

Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Dua Pengedar Diringkus Polisi

Serang, Bantentv.com – Sering mengedarkan obat terlarang ke kalangan pelajar, dua pengedar obat terlarang, yaitu M-F warga Cipare dan J-M warga Pager Agung, Kota Serang, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polresta Serang Kota, dengan sasaran penjualan ke kalangan pelajar.

Setelah melakukan penyelidikan, seorang pemuda berinisial M-F merupakan pelaku bisnis obat terlarang tersebut, dan berhasil ditangkap di wilayah Cipare Kota Serang dengan barang bukti 398 butir obat berwarna kuning dan 108 butir tramadol.

Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap J-M di Kelurahan Pager Agung Kota Serang, dan mengamankan barang bukti 372 butir obat berwarna kuning dan 70 butir obat jenis tramadol.

Dari keterangan pelaku, mereka menjualnya dengan harga 15 ribu hingga 100 ribu per lempengnya, yang sudah dikemas dalam paketan. Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut secara online di wilayah Muara Angke, Jakarta.

“Menurut pengakuan dari para tersangka, mereka awalnya berkomunikasi lewat medsos, facebook maupun instagram. Kemudian setelah adanya kesepakatan, mereka melakukan transaksi di wilayah Muara Angke, Jakarta,” jelas Kompol Yudha, Kasatnarkoba Polresta Serang Kota.

Keduanya dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat Dua UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. (Darma Wijaya/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR