Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaDua Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara

Serang, Bantentv.com- Dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Banten divonis 11 dan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu malam, 25 Januari 2023.

Mereka terbukti secara sah telah melakukan korupsi pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi pada tahun 2017 lalu senilai Rp65 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 18 dan 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Dedi Adi Saputra didampingi kedua hakim anggota telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa eks pejabat Bank Banten, Satyavadin Djojosubtoro 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama PT. HNM, Rasyid Samsudin dijatuhkan hukuman  penjara selama 11 tahun dan diberi tambahan hukuman berupa denda Rp350 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar rupiah. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau digantikan dengan hukum penjara selama 5 tahun.

“Dua terdakwa eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten, Satyavadin Djojosubtoro dan Dirut PT. Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah terbukti secara sah melakukan korupsi pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi pada tahun 2017 lalu senilai Rp65 miliar,” ujar Hakim Ketua, Dedi Adi Saputra.

Sidang ditutup setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan memikirkan kembali terhadap vonis tersebut.(riki/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR