Kamis, Juli 10, 2025
BerandaBeritaDua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil Diringkus

Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil Diringkus

Cilegon, Bantentv.com – Dua orang residivis yang dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian di jalur menuju Pelabuhan Merak berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pulomerak.

Penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan dari korban yang kehilangan sejumlah barang berharga saat tengah beristirahat di sebuah SPBU.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Dongan Pardamean Ambarita, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kambuhan yang kerap melancarkan aksinya di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kedua pelaku yang diringkus tersebut adalah Juliyanto dan Khomaini.

Tim buru sergap dari Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian tersebut. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diringkus beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah telepon genggam dan barang berharga milik korban.

Baca juga: Curanmor: Residivis Sekaligus Oknum Ormas Kembali Ditangkap Polisi

Salah satu korban diketahui kehilangan uang tunai sebesar tiga juta rupiah dan satu unit ponsel.

Menurut Kompol Dongan, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang tidak menjaga keamanan barang pribadinya.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Dongan Pardamean Ambarita (Foto: Banten TV)

“Kami mendapati adanya suatu kelalaian dari pihak korban, yakni tidak mengutamakan faktor keamanan dari barang pribadinya, sehingga celah tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niat jahatnya,” ungkapnya.

Atas tindakan pencurian yang mereka lakukan, Juliyanto dan Khomaini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengandung ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT