Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari lima tersangka yang terlibat, dua di antaranya diketahui merupakan residivis dan masih tercatat sebagai anggota aktif dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Dua pelaku ini sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa, tapi seolah tidak jera, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, Senin 5 Mei 2025.
Salah satu tersangka berinisial A (47), warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kadu Gadung, Kecamatan Cipeucang.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu lalu dan dilakukan bersama dua rekannya, yakni I (42) dan AT (35).
Baca juga: 3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Ketiganya menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah warga dan membawa senjata tajam berupa golok untuk mengintimidasi.
“Pelaku masuk dengan membobol rumah korban, kemudian mengambil kendaraan yang terparkir di dalam,” kata Dhyno.
Dari hasil penyelidikan, A dan I diketahui merupakan residivis dan anggota aktif dari salah satu ormas di wilayah tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua orang penadah barang curian, masing-masing berinisial OH (43) dan HS (42).
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka A telah terlibat dalam tiga kasus curanmor sebelumnya.
Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu bilah golok, beberapa telepon genggam, serta dokumen kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku A mengaku telah melakukan puluhan kali pencurian di berbagai wilayah di Provinsi Banten.
Ia juga mengatakan bahwa motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp2,7 juta per unit.
Kini, kelima pelaku mendekam di Ruang Tahanan Polres Pandeglang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadah), dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
“Ini peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa Polres Pandeglang tidak akan pernah memberi ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum kami,” tandas Kapolres.
Editor: AF Setiawan