Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat hendak menjual motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 14 April 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SMR (25), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang dan SN (24), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengamen.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima informasi dari masyarakat serta hasil patroli siber.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Polsek Kragilan Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkiran
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli siber di media sosial.
“Pelaku diamankan saat menawarkan sepeda motor Honda Beat melalui status aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan sistem Cash on Delivery (COD),” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah langsung bergerak menuju lokasi transaksi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua pelaku curanmor beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang akan dijual serta satu unit motor Suzuki RC100. Selain itu, polisi juga menyita kunci T dan empat unit ponsel milik kedua pelaku.
Baca Juga: Awal Tahun 2026, Polres Serang Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui motor Honda Beat tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
“Mengingat laporan polisi terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.