Lebak, Bantentv.com – Pimpinan DPRD Lebak bersama anggota Komisi III DPRD Lebak melakukan inspeksi mendadak atau sidak pelayanan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Dari hasil sidak, anggota DPRD Lebak menemukan pengenaan tarif e-parkir mobil di RSUD Adjidarmo tidak sesuai aturan.
Sidka tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Lebak, Yanto, Wakil Ketua II Acep Dimyati dan anggota Komisi III DRPD Lebak Regen Abdulris.
Sidak yang dilakukan mulai dari pelayanan rumah sakit, obat-obatan dan fasiltas di RSUD Adjidarmo serta pengenaan e-parkir di RSUD Adjidarmo.
Dari hasil sidak, pimpinan dan anggota DPRD Lebak menemukan pengenaan e-parkir untuk kendaraan roda empat tidak sesuai aturan dan diduga ilegal.
Atas temuan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lebak Yanto menyampaikan jika ada keluarga pesien yang mambawa orang sakit ke RSUD Adjidarmo dengan menggunakan mobil tidak boleh membayar parkir. Menurutnya keberadaan e-parkir untuk mobil diduga ilegal dan harus dibongkar.
“Keberadaan e-parkir ini diindikasikan ilegal, maka harus dibongkar,” ujar Yanto.
Sementara Wakil Ketua II Acep Dimyati mengatakan lahan yang di depan RSUD Adjidarmo tidak dikerjasamakan dengan pihak e-parkir, lantaran pihak rumah sakit tidak menyiapkan lahan untuk e-parkir kendaraan roda empat.
“Lahan yang didepan ini tidak dikerjasamakan dengan pihak e-parkir,” ungkap Acep Dimyati
Dewan juga meminta halaman yang berada di RSUD Adjidarmo tidak lagi digunakan untuk parkiran kendaraan roda empat.
Lilik HN