Tangerang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, sebagai bagian dari proses legislasi daerah yang telah melalui tahapan pembahasan bersama.
Rapat paripurna pengesahan dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang dan dihadiri Wakil Bupati Tangerang sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Adapun tiga raperda yang disahkan meliputi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU Perumahan, raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta raperda mengenai fasilitas penyelenggaraan pesantren.
Baca Juga: Raperda LP2B Kabupaten Serang Kembali Diajukan untuk Lindungi Lahan Pertanian
Pengesahan ketiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah melalui panitia khusus yang telah bekerja secara intensif dan komprehensif.
Proses tersebut mencakup pendalaman materi, penyelarasan kebijakan, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia khusus menyimpulkan bahwa raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Oleh karena itu, raperda tersebut dinilai layak untuk ditetapkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan guna memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan.
Perda fasilitas penyelenggaraan pesantren dipandang sebagai landasan hukum yang penting dalam mendukung peran pesantren, khususnya di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Keberadaan perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan sosial dan keagamaan di daerah.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan PSU perumahan.
Di sisi lain, DPRD mendorong sinergi lintas sektor dalam pengembangan ekonomi kreatif agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029.
Penetapan perda di sektor ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya ekonomi berbasis inovasi dan kearifan lokal.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan setiap perda melalui pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Dengan disahkannya tiga perda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.