Serang, Bantentv.com – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengambil produk hewan dari unit usaha yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan standar keamanan pangan, higiene, dan sanitasi, sehingga produk yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar layak dan aman untuk dikonsumsi.
NKV merupakan sertifikat resmi yang menjadi bukti tertulis bahwa suatu unit usaha telah memenuhi ketentuan keamanan pangan, kebersihan, serta sanitasi sesuai standar yang ditetapkan.
Dengan adanya sertifikat tersebut, proses produksi hingga distribusi produk hewan dapat dipastikan telah melalui pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, Distan menilai penting bagi SPPG untuk menjadikan NKV sebagai acuan utama dalam memilih pemasok.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Distan Provinsi Banten, drh. Ari Mardiana, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Distan kabupaten dan kota telah melakukan monitoring ke sejumlah SPPG.
Monitoring ini difokuskan terutama kepada para koordinator SPPG di tingkat daerah dengan harapan informasi yang diterima dapat diteruskan kepada SPPG lainnya secara menyeluruh.
“Kami melakukan beberapa imbauan supaya daging atau susu itu didatangkan dari unit usaha yang memang sudah tersertifikasi NKV, “ drh. Ari.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pencegahan risiko kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan produk hewan yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.
Selain menjaga kualitas gizi, kepatuhan terhadap standar ini juga dinilai penting untuk melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran layanan SPPG.
Distan Provinsi Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk hewan yang digunakan oleh SPPG akan dimaksimalkan pada tahun berikutnya.