Cilegon, Bantentv.com – Sudah dipenghujung akhir tahun 2025 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon sampai saat ini masih menunggu keputusan regulasi dari Pemerintah Pusat, terkait dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
Kabid Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, satu Indonesia masih menunggu regulasi yang belum selesai dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
“Masih menunggu regulasi sampai sekarang belum selesai karena pasca putusan MK 168 itu belum boleh ngapa-ngapain, dulu kan Kemenaker cuma 1 tahun aja,” kata Faruk.
Dirinya mengungkapkan, tahun 2024 lalu pengumuman terkait UMK 2025 sudah diumumkan sejak Desember 2024.
“Tahun lalu awal bulan Desember, yang menentukan nanti langsung dari pusat karena sudah mepet tapi regulasi belum jadi,” ungkapnya.
Baca Juga: Disnaker Cilegon Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Sementara itu, para buruh di Kota Cilegon juga belum mengajukan terkait UMK 2026 kepada Disnaker Kota Cilegon.
“Belum ada yang mengajukan, karena belum pra pleno juga. Nunggu juklak juknis dulu,” jelasnya.
Kemungkinan bulan Januari 2026 mendatang rumusan UMK 2026 akan keluar dari Pemetintah Pusat.
“InsyaAllah Januari sudah keluar rumusannya,” pungkasnya.
Diketahui, UMK Kota Cilegon pada tahun 2025 ini sebesar Rp5.128.084,48 dari sebelumnya UMK tahun 2024 lalu Rp4.815.102,80.
Editor : Erina Faiha