BerandaBeritaDisdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk Serba Digital di 23 Desa

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk Serba Digital di 23 Desa

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya memperluas serta mendekatkan terhadap pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke masyarakat.

Seperti salah satunya yang kini tengah dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang yakni memulai membuka program pelayanan serba digital adminduk ke desa-desa.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, bahwasanya dari seluruh desa berjumlah 326 di Kabupaten Serang. Baru ada 23 Desa yang telah membuka layanan adminduk serba digital.

Ia menjelaskan, 23 desa yang telah membuka pelayanan adminduk serba digital diantaranya,

  • Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande.
  • Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cikeusal.
  • Desa Mekarsari, Cinangka, dan Kamasan Kecamatan Cinangka.
  • Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas.
  • Desa Kareo, Kecamatan Jawilan
  • Desa Nambo Ilir dan Ciagel, Kecamatan Kibin.
  • Desa Lebak dan Lebak Kepuh, Kecamatan Lebak Wangi.
  • Desa Sangiang, Kecamatan Mancak.
  • Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran.
  • Desa Kadukempong, Kecamatan Padarincang.
  • Desa Sumuranja, Kecamatan Pulo Ampel.
  • Desa Anyer dan Bandulu, Kecamatan Anyer.
  • Desa Sukamanah, Sukacai dan Sidamukti, Kecamatan Baros.
  • Desa Mangkunegara, Bojonegara dan Mekarjaya, Kecamatan Bojonegara.

Warnerry juga mengaku, tujuan dibukanya pelayanan adminduk serba digital ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal mengurus administrasi kependudukan.

“Iya tujuan adminduk serba digi ini untuk mempermudah, jadi masyarakat tidak usah pergi jauh-jauh lagi ke Disdukcapil cukup ke kantor desa terdekat,” ungkap Warnerry 10 Desember 2025.

Ia menambahkan, adapun persyaratan desa yang bisa membuka pelayanan serba digi tersebut diantaranya. Perangkat desa harus terdaftar di Disdukcapil. Surat permohonan akun dari desa. Surat pernyataan kerahasiaan (NDA). Surat pengangkatan pegawai desa (NRPD) dan Surat tugas sebagai petugas serba digi desa.

“Jadi desa yang bisa buka pelayanan adminduk secara serba digital harus melengkapi persyaratan,” ujarnya.

Ditambahkan Warnerry, kedepan pihaknya menargetkan semua desa di Kabupaten Serang bisa membuka layanan adminduk secara digital.

“Kami ingin seluruh desa dapat membuka pelayanan serba digital dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -