Selasa, April 29, 2025

Diperiksa Polisi, Ican Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten

Serang, Bantentv.com – Ahmad Fauzi Chan alias Ican, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama Radar Banten, Mashudi, jalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, 15 April 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Ican tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB, dengan membawa surat undangan klarifikasi dari kepolisian. Pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam dan selesai pada pukul 17.30 WIB.

Usai pemeriksaan, Ican enggan memberikan komentar kepada awak media dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara. “Ke kuasa hukum saja,” ujarnya singkat.

Ari Bintara, selaku kuasa hukum Ican, menjelaskan bahwa pemeriksaan kliennya hanya berfokus pada satu hal terkait video yang diduga memuat konten pencemaran nama baik terhadap Mashudi.

“Penyelidik hanya menanyakan seputar isi video. Tidak ada pertanyaan lain,” ungkap Ari.

Menurut Ari, selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab Ican sesuai dengan pengetahuannya.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan yang sudah dijawab secara kooperatif,” jelasnya.

Terkait substansi video, Ari membantah adanya unsur pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ican hanyalah penyampaian fakta sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Kami sudah membantah hal-hal yang simpang siur. Tidak ada pencemaran nama baik. Ican hanya menyampaikan fakta yang berkaitan dengan kegiatan kewartawanan,” tegasnya.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Ari juga mengungkapkan bahwa semestinya Ican menjalani klarifikasi pada hari Senin sebelumnya, namun karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari Selasa, 15 April 2025.

“Kemarin ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan, jadi pemeriksaan baru bisa dilakukan hari ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga