Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten siapkan peraturan gubernur untuk mengatur tata niaga pendistribusian beras bersubidi. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan oknum pengusaha beras yang mengubah dan menjual beras subsidi ke harga premium demi meraup keuntungan pribadi.
Diketahui sebelumnya, Polda Banten telah mengungkap penyalahgunaan ratusan ton beras susbsidi menjadi beras premium. Diungkapkan Tim Satgas Pangan Polda Banten, sebanyak 350 ton beras subsidi milik Bulog telah dikemas ulang menjadi beras premium oleh tujuh pengusaha nakal di sejumlah kabupaten dan kota di Banten. Beras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp12 ribu per kilogram dari harga asli Rp8.300.
Atas pengungkapan itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi kinerja Tim Satgas Pangan Polda Banten. Ia mengatakan Provinsi Banten mengalami inflasi sebesar 4,5% pada Desember 2022. Angka tersebut kemudian naik lagi menjadi 4,9% di akhir Januari 2023. Menurut Muktabar, penyebab naiknya inflasi dipicu oleh tingginya harga beras di pasaran.
“Dengan diringkusnya oknum penyalahgunaan beras subsidi menjadi beras premium diharapkan bisa menjadikan harga beras di pasaran kembali normal, dan kami juga akan merumuskan serta mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten yang mengatur tata niaga distribusi beras dari Bulog ke pedagang,” ungkap Al Muktabar.
Ditambahkan Muktabar, dengan dibentuknya peraturan gubernur semoga bisa lebih mudah untuk mengendalikan gejolak harga beras di pasaran.(jaya/red)