Serang, Bantentv.com – Buruh di Kabupaten Serang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2024 naik sebesar 20 persen dibanding tahun 2023. Kenaikan tersebut mengacu pada kondisi di lapangan. Di sisi lain para buruh menolak adanya PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang baru saja ditetapkan pemerintah pusat.
Agar permintaannya itu dituruti, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh atau ASPSB menemui Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Kantor Bupati Serang. Para buruh ini pun langsung ditemui oleh Bupati Serang yang didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Para buruh itu tetap menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten Serang di angka 20 persen atau naik dari UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp4.492.961 menjadi 20 persen atau sebesar Rp5,4 juta untuk tahun 2024.
Koordinator ASPSB, Asep Saepullah mengatakan audiensi ini untuk menindaklanjuti aksi yang digelar beberapa waktu lalu sehingga saat ini ditindaklanjuti dengan beraudiensi dengan Bupati Serang.
Disampaikan Asep, audiensi selain tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar 20 persen, pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk bisa keluar atau menolak terkait peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang belum lama disahkan.
“Kita tetap menyuarakan kenaikan UMK 2024 sebesar 20 persen, dan kami juga menolak PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang disahkan oleh pemerintah pusat,” ujar Asep.
Sementara Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan akan merekomendasikan ke Pemerintah Provinsi apa yang menjadi aspirasi dari para buruh tersebut terkait kenaikan upah tahun 2024.
“Pemerintah daerah akan merekomendasikan ke Pemprov terkait kenaikan UMK,” ujar Bupati Serang.
Diketahui Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(riki/red)