Serang, Bantentv.com – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Serang pada Kamis sore, 21 Mei 2026.
Kedatangan para buruh tersebut untuk menyampaikan penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang ahli daya atau outsourcing.
Aspirasi itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Bupati Serang Najib Hamas, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, menilai aturan mengenai ahli daya sangat merugikan kalangan pekerja.
Menurutnya, sistem penyerahan tenaga kerja kepada pihak ketiga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hubungan kerja dan mengurangi perlindungan terhadap buruh.
“Hubungan industrial jadi tidak pasti. Banyak pekerja outsourcing menerima upah di bawah aturan, tidak mendapat kepastian jaminan sosial, dan tidak mendapatkan penghidupan yang layak,” kata Asep usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Ribuan Buruh Tangerang Rayakan dengan Mancing Massal
Asep menyebut, kebijakan ahli daya dalam Permenaker terbaru juga bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu yang menyatakan akan menghapus praktik outsourcing.
“Presiden Prabowo sudah menyampaikan akan menghapus outsourcing. Tapi sekarang malah muncul Permenaker yang memperluas alih daya,” ujarnya.
Menurutnya, aturan baru tersebut membuka ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menerapkan sistem ahli daya.
Jika sebelumnya outsourcing hanya berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu, kini pekerjaan penunjang juga diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga.
“Yang tadinya hanya pekerjaan tertentu, sekarang pekerjaan penunjang juga boleh di-outsourcing. Ini memperluas ketidakpastian tenaga kerja,” tegasnya.
ASPSB juga menyoroti kondisi perusahaan ahli daya di Kabupaten Serang. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, terdapat sekitar 103 perusahaan outsourcing yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Secara administrasi mereka mengaku memenuhi hak pekerja. Tapi faktanya banyak buruh jadi korban sistem kerja alih daya,” katanya.
Usai audiensi, Asep mengaku mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Serang. Ia berharap penolakan terhadap kebijakan ahli daya tersebut dapat diteruskan hingga ke pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan untuk mencabut aturan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pihaknya menerima aspirasi para buruh karena DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah
DPRD pun berencana menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker ahli daya.
“Kami di DPRD menindaklanjuti itu dalam bentuk surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker Nomor 07 Tahun 2026, dan surat ini kita layangkan kepada Presiden Republik Indonesia cq Kemenaker, kita tembuskan ke Ketua DPR RI sebagai mitranya Kemenaker, kemudian kita tembuskan ke DPRD Provinsi dan Bupati Serang,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Najib Hamas menyatakan Pemerintah Kabupaten Serang siap melanjutkan aspirasi para buruh terkait aturan ahli daya tersebut. Ia berharap ada kepastian hukum dan perlindungan sosial yang lebih baik bagi tenaga kerja di Kabupaten Serang.
“Harapannya untuk kepastian hukum dan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Tindak lanjutnya, kita layangkan surat ke DPR RI dan Kementerian,” pungkasnya.